Penetapan Tambahan Penomoran Telekomunikasi Untuk Penyelenggara Telekomunikasi

No. SK: Keputusan Direktur Telekomunikasi No. 36 Tahun 202

  1. Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait
  2. NIB dan lampiran KBLI
  3. Salinan NPWP
  4. Dokumen izin penyelenggaraan telekomunikasi
  5. aporan Penggunaan Penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021
  6. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna
  7. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses

  1. Pemohon mengakses https://layanan.kominfo.go.id, pilih menu PERIZINAN -> Penomoran -> Nomor Tambahan
  2. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan
  3. Direktorat Telekomunikasi mengevaluasi Permohonan
  4. Pemohon menerima dokumen penetapan atau pemberitahuan penolakan melalui email

Jangka Waktu 15 hari dihitung sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penomoran Telekomunikasi

Call Center 159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Tambahan Penomoran Telekomunikasi Untuk Penyelenggara Telekomunikasi"