1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat (PM.1) Pengantar Belum Memiliki Rumah
Pengaduan dapat dilakukan melalui pelayanan doorstop Kelurahan dan kanal pengaduan masyarakat Pemprov DKI Jakarta yang terintegrasi dengan sistem CRM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store