Surat (PM.1) Pengantar Belum Memiliki Rumah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon
  3. Fotocopy KK Pemohon
  4. Surat pernyataan Belum Memiliki Rumah bermaterai 10.000
  5. Fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (untuk WNA)
  6. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
  7. Surat rekomendasi dari PTSP

  1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan ke loket PTSP Kelurahan
  2. Staf Kesra menerima berkas permohonan dari PTSP & memeriksa berkas
  3. Staf Kesra mengetik Surat Keterangan belum memiliki rumah (PM.1)
  4. Kasi Kesra meneliti berkas pemohon dan draf surat Keterangan belum memiliki rumah (PM.1)
  5. Sekretaris Kelurahan meneliti dan memverifikasi berkas serta memaraf Surat Keterangan
  6. Lurah menandatangani surat Keterangan
  7. Staf Kesra memberikan nomor register surat keluar, memberi stempel, menyimpan arsip dan menyerahkan Surat Keterangan ke PTSP untuk disampaikan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat (PM.1) Pengantar Belum Memiliki Rumah

Pengaduan dapat dilakukan melalui pelayanan doorstop Kelurahan dan kanal pengaduan masyarakat Pemprov DKI Jakarta yang terintegrasi dengan sistem CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat (PM.1) Pengantar Belum Memiliki Rumah"