Penerbitan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Fotocpoy KTP Calon Mempelai sebanyak 1 lembar
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Mempelai sebanyak 1 lembar
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Akta Cerai Janda/Duda sebanyak 1 lembar
  5. 5. Bagi yang di bawah 17 tahun melampirkan Surat Persetujuan Orang Tua yang asli dan bermaterai.
  6. 6. Foto Gandeng terbaru calon mempelai ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas front desk
  2. 2. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memeriksa berkas
  3. 3. Staf administrasi mengetik Surat Pengantar Nikah
  4. 4. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memaraf dan menomori Surat Pengantar Nikah yang dibuat
  5. 5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Nikah yang dibuat
  6. 6. Petugas front desk menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah   melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 08125541607 (Kasi Kesra)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

 Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp