Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Billboard/Banner

No. SK: KP.03.01/Kep.1042-BKPSDM/2022

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Poto Copy NPWP/ Pemohon
  3. Surat ijin Permohonan Pemasangan Spanduk Kepada Camat
  4. Draft Redaksi Spanduk dan Ukuran Spanduk
  5. Surat Keterangan Objek Lokasi pemasangan Spanduk

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan,
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon,
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Ijin Permohonan Pemasangan Spanduk disampaikan kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Billboard/Banner

Langsung kepada petugas di Kantor Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, tidak melalui media Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Billboard/Banner"