Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya atau Tidak Diketahui Keberadaan Orang Tuanya

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-2.01
  2. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan
  3. SPTJM kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya)

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-2.01
  2. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan
  3. SPTJM kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya atau Tidak Diketahui Keberadaan Orang Tuanya

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan 

Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930

 Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya atau Tidak Diketahui Keberadaan Orang Tuanya"