Penetapan Baru Penomoran Telekomunikasi untuk Non Penyelenggara Telekomunikasi

No. SK: Keputusan Direktur Telekomunikasi No. 36 Tahun 202

  1. Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait.
  2. Salinan NPW
  3. Bagi Badan Usaha, melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan nama perusahaan terakhir (apabila ada) beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan dokumen pembentukan Instansi

  1. Pemohon mengakses https://layanan.kominfo.go.id, pilih menu PERIZINAN -> Penomoran -> Nomor Baru
  2. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan
  3. Direktorat Telekomunikasi mengevaluasi Permohonan
  4. Pemohon menerima dokumen penetapan atau pemberitahuan penolakan melalui email

Jangka Waktu 6 hari kerja dihitung sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penomoran Telekomunikasi

Call Center 159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Baru Penomoran Telekomunikasi untuk Non Penyelenggara Telekomunikasi"