Rekomendasi Pendirian Sanggar Budaya dan Kursus/Keterampilan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Akta Pendirian
  4. Izin lingkungan dan Keterangan dari RT, RW dan Desa
  5. Ganbar dan Denah fisik bangunan
  6. Fotocopy sertifikat ataubukti kepemilikan/ penguasaan tanah
  7. Jadwal pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengambil Nomor antrian, dan menghadap petugas pelayanan
  2. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Koordinator pelayanan untuk diperiksa kelengkapan berkas, jika berkas telah lengkap dan benar, selanjutnya akan diproses dan diberi nomor registrasi oleh petugas
  3. Berkas yang telah diproses di tandatangani Camat dan selanjutnya diserahkan ke petugas loket, untuk difotocopy dan diarsipkan, dan yang asli diserahkan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan

2. Email Kecamatan

3. Sosial Media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Sanggar Budaya dan Kursus/Keterampilan"