Perawatan Jenazah Non Infeksius

  1. 1. Permintaan Perawatan Jenazah Non Infeksius
  2. 2. Identitas diri NIK/KTP

  1. 1. Membersihkan tangan dengan handwash
  2. 2. Memakai APD (Sarung tangan, masker, kaca mata, apron)
  3. 3. Memposisikan tubuh jenazah dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada.
  4. 4. Menutup kelopak mata dan atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung, dan telinga
  5. 5. Mengalasi kepala jenazah dengan kain handuk atau underpad untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
  6. 6. Menutup anus dengan kasa dan plester kedap air
  7. 7. Melepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan pemisahan limbah
  8. 8. Menutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
  9. 9. Membersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
  10. 10. Memasang label identitas pada kaki
  11. 11. Melepaskan APD (sarung tangan, masker, kaca mata,, apron)
  12. 12. Membersihkan tangan dengan handwash

1 – 2 jam (120 menit)

1.    Umum : Rp. 490.000

Sesuai Peraturan Walikota Bengkulu No. 04 Tahun 2017


Perawatan Jenazah

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6.    Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7.    QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Jenazah Non Infeksius"