Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding ke Pengadilan Pengaju

No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023

  1. Salinan Putusan yang telah ditandatangani
  2. Bundel A

  1. Panitera menandatangani Surat Pengantar
  2. Salinan Putusan dan Bundel A yang diterima Panitera Muda Banding diteliti kelengkapannya
  3. Salinan Putusan dan Bundel A yang telah dinyatakan lengkap diserahkan kepada Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum menyerahkan Salinan Putusan dan Bundel A kepada Petugas PTSP (bagian penyerahan produk) untuk dikirim kepada Pengadilan Agama pengaju pada hari itu juga

1 Hari

Biaya pengiriman produk pengadilan dibebankan pada Biaya Proses

Tanda terima penyerahan produk dikirim pada hari yang sama dengan tanggal putus

Apabila            Pengadilan Pengaju keberatan atas keterlambatan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tingkat Banding maka PengadilanPengaju dapat mengajukan keberatannya melalui bagian pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan atau melalui SIWAS Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding ke Pengadilan Pengaju"