Rekomendasi IJin Keramaian

No. SK: KP.03.01/Kep.1042-BKPSDM/2022

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Surat Pengantar dari wilayah RT/RW
  4. Foto Copy Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan,
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon,
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Ijin Keramaian disampaikan kepada pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Langsung kepada petugas di Kantor Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, tidak melalui media Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IJin Keramaian"