Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara

No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023

  1. Terdapat penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama bagi Perkara yang diajukan banding dengan pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan Agama Pengaju
  2. Khusus Perkara Banding yang diajukan secara prodeo terlebih dahulu telah di periksa oleh Pengadilan Agama Pengaju

  1. Perkara prodeo diajukan sejak tingkat pertama Perkara yang diajukan banding dengan pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan Agama Pengaju sudah terdapat penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama oleh tingkat banding tidak diperlukan lagi penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding dan di periksa seperti perkara biasa
  2. Perkara prodeo yang diajukan saat banding, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menetapkan diterima atau ditolak layanan pembebasan biaya perkara di kirim ke Pengadilan Agama Pengaju

Jangka Waktu layanan penetapan pembebasan biaya perkara paling lama 14 (empat belas) hari.

Perkara dengan Pembebasan biaya perkara dibebankan kepada DIPA Satker pengaju permohonan banding

Penetapan layanan pembebasan biaya perkara

Ketidakpuasan dapat diajukan melalui meja pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak atau aplikasi SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Walima, PTSP Online, AKCAYA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara"