No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023
Jangka Waktu layanan penetapan pembebasan biaya perkara paling lama 14
(empat belas) hari.
Perkara dengan Pembebasan biaya perkara dibebankan kepada DIPA
Satker pengaju permohonan banding
Penetapan layanan pembebasan biaya perkara
Ketidakpuasan dapat diajukan melalui meja pengaduan pada PTSP Pengadilan
Tinggi Agama Pontianak atau aplikasi SIWAS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store