Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung

No. SK: 188/16265

  1. Foto copy KTP dan KK Permohonan
  2. Foto lokasi yang dimohon
  3. Foto Pelaksanaan bila sudah dibangun
  4. Gambar situasi lokasi/denah yang dimohon terhadap bangunan Embung
  5. Gambar potongan melintang lokasi yang dimohon terhadap Embung
  6. Surat persetujuan dari Pengelola/pengurus Embung yang diketahui oleh ketua Pengelola, Lurah (Kepala Desa), Panewon dan Petugas OP dan Koordinator Wilayah dari Dinas PUPESDM DIY
  7. Rencana teknis (gambar teknis)
  8. Daftar hadir rapat dari Pengelola/pengurus
  9. Notulen Rapat dari Pengelola/pengurus
  10. Surat Kuasa bila dikuasakan (bermaterai 10.000)
  11. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan persetujuan dari Pengelola/pengurus (bermaterai 10.000) ditulis tangan oleh pemohon
  12. Surat kesanggupan memelihara dan merawat disekitar lokasi yang dimohonkan
  13. Data pendukung lainya( Dokumen perencanaan kegiatan dan dokumen lingkungan hidup untuk kegiatan berskala besar misalnya; pabrik, SPBU, dan kegiatan yang membutuhkan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup)

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan telaah teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya akan diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung

Rekomendasi Teknis diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung

1. Datang langsung
2. Email :
dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung"