Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Pengisian Blangko ( Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon, Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon dan Kades, Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon, kades dan camat)
  2. KTP atau identitas lain pemohon
  3. Sertifikat Tanah
  4. Foto Bangunan di lapangan

  1. Petugas loket menerima dan meneliti berkas pemohon
  2. Kasi Trantib memverifikasi dan meneliti kebenaran dan memberi paraf
  3. Camat menandatangani berkas
  4. Petugas menerima, meregister dan mengarsipkan berkas
  5. Petugas loket menyerahkan berkas kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Bidang Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"