Pelayanan Mutasi Siswa SD / SMP

  1. Surat Pengantar dari Sekolah Asal
  2. Foto copy raport siswa
  3. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal (mutasi siswa masuk);
  4. Surat pengantar dari sekolah tujuan (mutasi siswa masuk).

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas membuat surat rekomendasi untuk dimintakan legalitas kepada Kepala Dinas
  4. Petugas akan mengarsipkan dan mengagendakan Surat Rekomendasi
  5. Surat rekomendasi di berikan kepada pemohon

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 Wib

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mutasi Siswa SMP

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Siswa SD / SMP"