Rekomendasi Pendirian Sarana Pendidikan

  1. Membawa Akta pendirian dan atau perubahannya
  2. Fotocopy para Pengurus lembaga
  3. Sertifikat tanah dan atau surat pernyataan kontrak ( apabila tanah bukan milik ) dan atau bukti sewa kontrak / perjanjian
  4. SPPT PBB
  5. Rekomendasi dari Kepala Desa / Keluarga
  6. IMB

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pendaftaran, berkas pemohon diserahkan petugas pendaftaran kepada petugas piket.
  2. Petugas loket menyerahkan berkas pemohon kepada koordinator pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi.
  3. jika berkas pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  4. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke petugas loketbuntuk di fotocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1. Datang langsung ke kantor Kecamatan Tarumajaya

2. Email Kecamatan Tarumajaya

3. Sosial media : instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Sarana Pendidikan"