Surat Keterangan / Kuasa Waris

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Memiliki Hubungan Silsilah Keluarga dengan yang bersangkutan
  2. 2. Gambar Skema Silsilah Hubungan Keluarga
  3. 1. Surat Pengantar RT yang bersangkutan Asli
  4. 2. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar untuk : a. Foto Copy Kartu Keluarga yang Bersangkutan b. Foto Copy Kartu Keluarga penerima kuasa
  5. 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar untuk : a. Foto Copy KTP yang bersangkutan b. Foto Copy KTP penerima kuasa c. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi-saksi
  6. 4. Foto Copy Surat Keterangan Kematian yang bersangkutan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  7. 5. Materai Rp.10.000,-

  1. 1. Pemohon / Pelapor mengajukan berkas Surat Pernyataan / Kuasa Waris
  2. 2. Petugas front desk menerima, memeriksa Surat Pernyataan / Kuasa Waris
  3. 3. Staf administrasi mengetik dan menomori Surat Pengantar Pindah Dat Pernyataan / Kuasa Waris
  4. 4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memverfikasi dan memaraf Surat Pernyataan / Kuasa Waris
  5. 5. Lurah menandatangani Surat Pernyataan / Kuasa Waris
  6. 6. Petugas front desk meyerahkan Surat Pernyataan / Kuasa Waris

Jangka waktu penyelesaian 20 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah   melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 082152373579 (Kasi Pemerintahan)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp