Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Fotocopy KK & KTP
  2. Blangko Permohonan Rekomendasi Izin keramaian dan di tandatangani oleh Kepala Desa

  1. Petugas loket menerima dan meneliti berkas permohonan
  2. Kasi Trantib meneliti dan memverifikasi kebenaran dan memberi paraf
  3. Camat atau Sekcam menandatangani berkas
  4. Petugas menerima berkas, meregister dan pengarsipan
  5. Petugas loket menyerahkan berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bidang Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"