Permohonan SKTM

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopi KTP EL
  3. Fotocopi KK
  4. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan Petugas meneliti kelengkapan berkas,jika berkas belum benar dan lengkap maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan uttuk dilengkapi,jika berkas sudah benar dan lengkap akan akan diproses lebih lanjut sampai ditandtangani oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register dan kemudian mencetak SKTM dengan penandatanganan oleh Kepala Desa /Petugas yang berwenang Setelah Penganatr permohonan SKTM ditandtangani oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kanotr Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM

Melalui email

pemdesnusawungu

Telepon 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKTM"