Layanan Pelatihan

No. SK: Nomor 31 Tahun 2019

  1. Adanya manajemen penyelenggaraan pelatihan yang menjadi tanggungjawab struktural Balai Diklat Geospasial;
  2. Adanya Widyaiswara, Narasumber, pengajar yang kompeten sesuai dengan jenis pelatihan yang diselenggarakan;
  3. Tersedianya sarana maupun prasarana pendukung pelatihan
  4. Adanya peserta baik dari Institusi pemerintah/swasta, masyarakat, perorangan yang membutuhkan jasa pelatihan di Balai Diklat Geospasial; 5. Pelatihan dapat diselenggarakan dengan jumlah peserta minimal 12 orang, atau memenuhi biaya standar operasional pelatihan.

  1. Perencanaan Program Diklat Informasi Geospasial
  2. Penyebaran Informasi Diklat IG
  3. Pendaftaran Calon Peserta Diklat IG
  4. Seleksi Administrasi Calon Peserta Diklat IG
  5. Pemanggilan Calon Peserta Diklat IG
  6. Penetapan Peserta Diklat IG
  7. Pelaksanaan Diklat IG
  8. Evaluasi Pelaksanaan Diklat IG
  9. Selesai

1.   Administrasi Pelatihan:

a.    Persiapan pelatihan regular dimulai satu bulan sebelum pelaksanaan;

b.    Persiapan pelatihan khusus (sesuai permintaan calon peserta) dimulai dua bulan sebelum pelaksanaan;

c.     Persiapan pelatihan kerjasama dimulai tiga bulan sebelum pelaksanaan.

2.   Administrasi Pelaporan:

Pelaporan seluruh pelaksanaan pelatihan di atas diselesaikan selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan pelatihan.

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;

2.   Peraturan Kepala Badan informasi Geospasiai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Badan Informasi Geospasial.


Jasa Diklat informasi geospasial meliputi: 1. Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil dengan durasi 82 JP; 2. Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli dengan durasi 82 JP; 3. Diklat Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar dengan durasi 84 JP 4. Diklat Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut dengan durasi 84 JP 5. Diklat Sistem Informasi Geografis Untuk Manajer dengan durasi 32 JP 6. SIG Desktop Open Source dengan durasi 40 JP 7. Diklat SIG Berbasis Web durasi 40 JP 8. Diklat Survei dan Pemetaan Tingkat Dasar dengan durasi 120 JP; 9. Diklat Survei dan Pemetaan Tingkat Lanjut dengan durasi 120 JP; 10. Diklat Penginderaan Jauh Tingkat Dasar dengan durasi 40 JP; 11. Diklat Aplikasi Penginderaan Jauh Untuk Pemetaan Sumberdaya Alam dengan durasi 82 JP; 13. Diklat Aplikasi GPS Untuk Pemetaan, dengan durasi 40 JP 14. Diklat Aplikasi GPS Untuk Pengukuran Posisi Teliti dengan durasi 40 JP 15. Diklat Penataan Batas Wilayah dengan durasi 40 JP 16. Diklat Pemetaan Tata Ruangdengan durasi 84 JPL; 17. Diklat Toponim, dengan durasi 40 JP; 18. Diklat lainnya dibidang informasi geospasial sesuai dengan permintaan (tailor made).

1.       Kotak saran: Gedung T Balai Diklat Geospasial BIG

2.       Lembar Evaluasi Diklat

3.       Situs Web: www.big.go.id

4.       Surat Elektronik: balai.diklat@big.go.id; diklatbig@gmail.com;

5.       Akun Facebook: Diklat Geospasial;

6.       Akun Instagram: diklatgeospasial.big

7.       Akun Twitter: @diklatig

8.       Akun Youtube: Diklat Geospasial BIG

9.       Telepon: (021) 8754601 (Jam kerja)

10.   Hp: 081219296777 (Jam kerja)

11.   Faksimile: (021) 8763856

12. Petugas Layanan Konsumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store