No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023
1. Batas penyelesaian perkara perceraian yang tidak ada putusan sela maksimal 15 (lima belas) hari sejak berkas banding didaftar.
2.Batas penyelesaian
perkara non-perceraian yang tidak ada putusan
sela maksimal 1 (satu) bulan hari sejak berkas banding didaftar
Biaya perkara banding
yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sejumlah Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan Tingkat Banding
Ketidaksesuaian
standar pelayanan ini dalam hal penanganan perkara banding dapat mengajukan keberatan
melalui meja pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak atau
aplikasi SIWAS MARI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store