Berperkara Pada Tingkat Banding

No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023

  1. Perkara banding yang dikirim berkasnya ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak secara e-court.

  1. Petugas Penerima Perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju dan selanjutnya diserahkan kepada Subbagian TURT.
  2. Panitera Muda Banding menerima berkas perkara banding dari Subbagian TURT untuk diteliti kelengkapan berkasnya
  3. Petugas Meja I Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menerima notifikasi informasi perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju melalui aplikasi E-Bundling dan selanjutnya memberi informasi kepada Panitera Muda Banding untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
  4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menunjuk tim pemeriksa melalui aplikasi e-Bundling
  5. Petugas Meja 1 melakukan verifikasi terhadap permohonan banding yang diajukan secara e-court melalui SIPP Banding, jika terdapat kekurangan maka Petugas Meja 1 meminta kepada PA Pengaju agar berkas diperbaiki dan segera dikirim kembali ke SIPP Banding
  6. Petugas Kasir menginput biaya perkara banding ke Aplikasi SIPP melalui menu Jurnal Keuangan Perkara
  7. Petugas Meja II memberikan nomor perkara banding
  8. Petugas Meja II memberikan informasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk membuat PMH
  9. Petugas Meja II memberikan informasi kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk membuat Penunjukan PP
  10. Petugas Meja II menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelis membuat PHS
  11. Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti melaksanakan persidangan
  12. Panitera Pengganti membuat Catatan Sidang
  13. Majelis Hakim membuat putusan sesuai dengan hasil musyawarah majelis
  14. Majelis Hakim membacakan, menginput dan mengunggah putusan kedalam SIPP Banding
  15. Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti membuat salinan putusan yang ditandatangani oleh Panitera
  16. Majelis Hakim bersama-sama Panitera Pengganti membuat arsip digital berkas perkara bundel B
  17. Ketua Majelis meminutasi bundel B manual dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan Meja 3 mengunggah di SIPP Banding
  18. Semua berkas perkara baik Bundel A maupun Bundel B dialih mediakan, kemudian diarsipkan secara virtual ke dalam SIPP Banding dan folder Arsip Digital oleh Majelis Hakim

1. Batas penyelesaian perkara perceraian yang tidak ada putusan sela maksimal 15 (lima belas) hari sejak berkas banding didaftar.

2.Batas penyelesaian perkara non-perceraian yang tidak ada putusan sela maksimal 1 (satu) bulan hari sejak berkas banding didaftar

Biaya perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima  puluh ribu rupiah);

Putusan Tingkat Banding

Ketidaksesuaian standar pelayanan ini dalam hal penanganan perkara banding dapat mengajukan keberatan melalui meja pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak atau aplikasi SIWAS MARI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Walima, PTSP Online, AKCAYA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berperkara Pada Tingkat Banding"