Pengantar SKCK

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopi KTPEL
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi Akte kelahiran
  5. Fotocopi Ijazah
  6. Pas foto ukuran 4x6 baground merah 5 lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan Petugas meneliti kelengkapan berkas,jika berkas belum benar dan lengkap maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,jika berkas sudah benar dan lengkap maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani Kepala Desa/pejabat yang berwenang Setelah berkas disetujui,peutgas mencatat dibuku register dn kemudian mmencetak pengantar permohonan SKCK dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah pengantar permohonan SKCK ditandatangani oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang,berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisir dan diarahkan ke POLSEK untuk pembuatan SKCK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

permohonan surat pengantar skck

Melalui emai

pemdesnusawungu@gmail.com

Telepon 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"