Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: Nomer 39 Tahun 2021

  1. Membawa resep obat dari dokter

  1. Pasien datang membawa KTP
  2. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran
  3. Pemanggilan oleh bagian pendaftaran dan data dimasukkan ke dalam aplikasi SIM RS sesuai KTP
  4. Setelah data masuk, pasien diarahkan ke Poli Rawat Jalan untuk berobat dan diperiksa oleh perawat dan dokter terlebih dahulu
  5. Setelah diperiksa, pasien mendapatkan resep obat dari dokter
  6. Resep obat diserahkan ke loket penyerahan resep obat di apotik
  7. Petugas farmasi menginput ke dalam SIMRS dan mengecek ketersediaan obat. Apabila sediaan farmasi dan alat kesehatan tidak tersedia, maka petugas farmasi menghubungi dokter untuk menanyakan apakah sediaan farmasi dan alat kesehatan boleh diganti atau tidak. Apabila sediaan farmasi dan alat kesehatan boleh diganti, maka petugas farmasi meng-input transaksi resep dan harga. Apabila sediaan farmasi dan alat kesehatan tidak boleh diganti maka petugas farmasi memberikan salinan resep kepada pasien.
  8. Setelah dilakukan input transaksi resep dan harga pasien melakukan pembayaran di kasir.
  9. Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan resep.
  10. Pasien menunggu obat jadi dan tunggu dipanggil : Waktu tunggu obat racikan : 30 menit Wktu tunggu obat jadi : 15 menit
  11. Setelah dipanggil, pasien menuju loket penerimaan obat. Petugas farmasi akan melakukan verifikasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diserahkan berdasarkan 7 benar (benar pasien, benar indikasi, benar obat, benar dosis, benar cara pemberian, benar waktu pemberian, benar dokumentasi)
  12. Petugas farmasi akan menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada pasien disertai dengan melakukan identifikasi aktif (bertanya nama lengkap dan tanggal lahir pasien). Setelah itu melakukan pemberian informasi mengenai nama obat, indikasi, jumlah yang diberikan, aturan pakai obat (dosis, frekuensi dan rute pemberian), potensi efek samping, dan cara penyimpanan.
  13. Petugas farmasi menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan beserta salinan resep dan kuitansi kepada pasien serta meminta nomor telepon pasien dan paraf.

Waktu tunggu obat racikan : 30 menit

Wktu tunggu obat jadi : 15 menit

Biaya obat pelayanan farmasi terdapat pada Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi 


1. Pemberian Informasi Obat; 2. Konseling Obat (jika dibutuhkan); 3. Visite Apoteker

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi "