Pelayanan KIA karena Hilang atau Rusak

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang
  2. KIA lama yang rusak, jika karena rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia ? 5 tahun

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang
  2. KIA lama yang rusak, jika karena rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia ? 5 tahun

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA karena Hilang atau Rusak

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan 

 Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930

Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA karena Hilang atau Rusak"