Pelayanan KIA

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak usia ? 5 tahun

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak usia ? 5 tahun

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan 

 Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930

Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online