Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Profil lembaga/ sekolah
  2. ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua yayasan dan kepala sekolah
  3. ljin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait
  4. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  5. Data Guru dengan melampirkan ijazah
  6. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan sarana prasarana lainnya
  7. Data lnventaris/Sarana Prasarana Sekolah

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  2. Permohonan diserahkan kepada kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
  3. Draf rekomendasi diteliti dan ditandatangani oleh kepala dinas
  4. Rekomendasi diagendakan dan di stempel
  5. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

- 5 menit untukverifikasi surat permohonan 

- 5 menit untuk pembuatan surat rekomendasi

-20 menit untuk penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

1. Kotak pengaduan

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan"