Pengantar Akte kematian

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopi surat kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain atau surat keterangan kepolisian bai kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang
  3. Fotocopi Dokume Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI Bukan penduduk atau fotopi Dokumen OA
  4. Asli KTP/KK bagi yang meninggal dunia
  5. Fotocopi KTP EL 2 orang saksi
  6. Surat keterangan pemakaman dari Desa
  7. Surat keterangan kematian asli

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan petugas meneliti kelengkapan berkas jika berkas tidak lengkap dan benar maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi jika berkas sudah lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut samapai ditandtangani oleh Kepala Desa /Pejabat yang berwenang Setetlah berkas disetujui petugas mencatat dibuku register dan kemudian mencetak penganatar permohonan akte kematian dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah pengantar permohonan akte kematian ditandatangani oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan akte kematian

Melalui email

pemdesnusawungu@gmail.com

Telepon :081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte kematian"