Pelayanan Pengaduan

No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023

  1. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan : Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP;
  2. Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat : (a). Identitas Pelapor; (b). Identitas Terlapor jelas; (c). Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara. Pengaduan dilengkapi dengan nomor perkara; (d). Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.
  3. Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: (a). Identitas Pelapor; (b). Identitas Terlapor jelas; (c). Alamat elektronik Pelapor jelas ; (d). Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas. misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; (e). Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan; (f). Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.
  4. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut: (a). Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; (b). Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan; (c). Penyalahgunaan wewenang/jabatan; (d). Pelanggaran sumpah jabatan; (e). Pelanggaran Kode Etik Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara; (f). Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; (g). Pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara; (h). Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat peradilan, atau sebagai anggota masyarakat; (i). Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; (j). Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; (k). Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan.
  5. Pengaduan tidak layak ditindakianjuti apabila: (a). Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang memadai; (b). Pengaduan yang memuat unsur pidana akan disarankan melanjutkan ke Kepolisian/Kejaksaan; (c). Materi pengaduan menyangkut substansi putusan/ penetapan Pengadilan, akan disarankan menempuh upaya hukum; (d). Pengaduan mengenai pihak atau instansi Iain di luar yurisdiksi pengadilan, disarankan disampaikan kepada instansi yang berwenang; (e). Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih 3 (tiga) tahun yang lalu dan tidak ada pengaduan sebelumnya; (f). Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

  1. Pengaduan dilaksanakan melalui Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
  2. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan dan tertulis atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI yang ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
  3. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan : a. Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak; b. Petugas meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; c. Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
  4. Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis : a. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan dan memberikan tanda terima surat kepada Pelapor; b. Petugas Meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI, dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan dan dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan; c. Petugas Meja Pengaduan meneruskan surat pengaduan kepada kepada Panitera Muda Hukum; d. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan, kemudian menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
  5. Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik : a. Memuat identitas Pelapor dan Terlapor secara jelas; b. Memuat dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas, menyertakan alat bukti atau keterangan yang mendukung pengaduan yang disampaikan (nama, alamat, nomor kontak pihak lain yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut; c. Apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti meskipun pelapor tidak mencantumkan identitas secara lengkap; d. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan; e. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung, terhadap pengaduan yang terkait dengan Hakim dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak atau Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak; f. Dalam hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk menangani pengaduan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak membentuk Tim Penanganan Pengaduan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

1. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan MARI;

2.   Laporan Hasil Pemeriksaan Delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Dengan mencantumkan :

     a.         Berita Acara Pemeriksaan;

b.        Surat Tugas;

c.         Surat panggilan;

d.        Disposisi-disposisi;

e.     Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan.

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan menghasilkan pelayanan yang diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil yang ditindaklanjuti.

Apabila Pengaduan  tidak diproses Pelapor dapat melaporkan ke Counter Pengaduan yang ada pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak atau Badan  Pengawasan  Mahkamah Agung RI;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Walima, PTSP Online, AKCAYA