Layanan Asimilasi dan Reintegrasi (PB, CB, CMB)

  1. MENGIRIMKAN FC KT DAN KK PENJAMIN
  2. MENGISI FORM SURAT JAMINAN KELUARGA
  3. MENGISI FORM SURAT PERNYATAAAN KELUARGA

  1. Petugas menginfomasikan kepada semua Wargabinaan agar menggunakan Self Service untuk pengecekan perhitungan masa pidana supaya bisa melakukan pengurusan Asimilasi dan reintegrasi
  2. jika wargabinaan belum mengerti bisa bertanya langsung kepada petugas, selanjutnya jika wargabinaan sudah memenuhi syarat untuk di usulkan
  3. petugas akan memanggil wargabinaan yang bersangkutan, kemudian wargabinaan diminta untuk menghubungi pihak keluarga sebagai penjamin, kemudian keluarga yang menjadi penjamin di minta untuk mengirimkan fotocopy KTP dan fotocopy kartu keluarga dan di antarkan ke Lapas langsung ( Apabila berdomisili di Palangka Raya) jika penjamin berdomisili di luar palangka raya maka di minta untuk mengirimkan KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk PDF dan di kirim melalui ELANG dengan mencantumkan penjamin Wargabinaan siapa.
  4. selanjutnya berkas awal akan di sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan disposisi, setelah berkas awal telah disposisi pimpinan maka wargabinaan akan dipanggil untuk di lakukan konfirmasi terkait berkas awal yang di kirimkan oleh penjamin
  5. , jika penjamin sdh di rasa dan di pastikan benar oleh petugas maka pihak keluarga atau penjamin bisa mengambil formulir jaminan ke lapas dan formulir jaminan akan di kirimkan melalui ELANG apabila penjamin domisili di luar palangka Raya
  6. kemudian berkas lengkap di serahkan atau di kirimkan kembali ke lapas dan akan di lakukan proses selanjutnya

Layanan ini merupakan layanan yang di berikan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya kepada Wargabinaan Pemasyarakatan Untuk Pemenuhan HAK wargabinaan dengan alur wargabinaan harus mengetahui apa saja persyaratan yang dipenuhi untuk bisa menerima HAK Asimilasi dan Reintegrai

Tidak dipungut biaya

Laporan

Pemberi layanan wajib mempriortaskan dan segera melakukan pengusulan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi dan Reintegrasi (PB, CB, CMB)"