Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Nomer 39 Tahun 2021

  1. Pasien Umum : Membawa KTP
  2. Pasien BPJS : Membawa KTP, membawa surat kontrol ulang/ rujukan

  1. Pasien datang membawa persyaratan : KTP, srat rujukan/kontrol ulang. Patikan pasien datang sesuai jadwal kunjungan poli yang ingin dituju.
  2. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran
  3. Pemanggilan oleh bagian pendaftaran dan data dimasukkan ke dalam aplikasi SIM RS sesuai KTP
  4. Setelah data masuk, pasien diarahkan ke Nurse Station poli untuk dilakukan pengkajian seperti pengukuran BB dan TB, dan pengecekan tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Setelah itu pasien diarahkan oleh perawat ke poli yang dituju. Terdapat beberapa poli rawat jalan : Poli Umum, Poli Kandungan, Poli THT, Poli Bedah, Poli Anak, dan Poli Penyakit Dalam
  6. Pasien menjalani pemeriksaan oleh dokter sesuai prosedur
  7. Setelah pasien selesai pemeriksaan dan tindakan , pasien di arahkan untuk ke farmasi jika ada obat, jika tidak ada langsung ke kasir dan pelayanan selesai.

3 Jam

Pasien Umum : Biaya terlampir pada peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

1. Konsultasi Dokter; 2. Tindakan Keperawatan; 3. pemeriksaan Penunjang

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"