Layanan Pengaduan HAM (Yankomas)

  1. Pengguna layanan bisa datang langsung ke lapas dan akan di arahkan menunggu di ruangan yankomas
  2. sementara petugas akan menyampaikan kepada pejabat penanggung jawab atas aduan masyarakat untuk di tindak lanjuti,
  3. pejabat penanggung jawab akan segera menemui masyarakat/pengguna layanan untuk menerima segala pengaduan dan memberikan penjelasan langsung kepada pengguna layanan,
  4. selanjutnya apabila pengguna layanan belum puas maka pengaduan akan di arahkan kepada atasan pejabat penanggung jawab
  5. kemudian akan di berikan penjelasan terkait aduan yang diterima apabila masih merasa tidak puas maka masyarakat di persilahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada kantor wilayah.

  1. Pengguna layanan bisa datang langsung ke lapas dan akan di arahkan menunggu di ruangan yankomas, sementara petugas akan menyampaikan kepada pejabat penanggung jawab atas aduan masyarakat untuk di tindak lanjuti, pejabat penanggung jawab akan segera menemui masyarakat/pengguna layanan untuk menerima segala pengaduan dan memberikan penjelasan langsung kepada pengguna layanan, selanjutnya apabila pengguna layanan belum puas maka pengaduan akan di arahkan kepada atasan pejabat penanggung jawab, kemudian akan di berikan penjelasan terkait aduan yang diterima apabila masih merasa tidak puas maka masyarakat di persilahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada kantor wlayah.

Layanan Pengaduan Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya telah di sediakan ruangan khusus yaitu ruang Yankomas , dimana di sana ada petugas yang selalu ada untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang datang.

Tidak dipungut biaya

Laporan

Pengguna layanan bisa datang langsung ke lapas dan akan di arahkan menunggu di ruangan yankomas, sementara petugas akan menyampaikan kepada pejabat penanggung jawab atas aduan masyarakat untuk di tindak lanjuti, pejabat penanggung jawab akan segera menemui masyarakat/pengguna layanan untuk menerima segala pengaduan dan memberikan penjelasan langsung kepada pengguna layanan, selanjutnya apabila pengguna layanan belum puas maka pengaduan akan di arahkan kepada atasan pejabat penanggung jawab, kemudian akan di berikan penjelasan terkait aduan yang diterima apabila masih merasa tidak puas maka masyarakat di persilahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada kantor wlayah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan HAM (Yankomas)"