Pelayanan Informasi dan Aduan Kartu Menuju Sejahtera (KMS)

  1. Kartu Keluarga (KK)

  1. Penyampaian aduan KMS kepada Petugas
  2. Pencatatan materi aduan
  3. Pengecekan masuk/tidaknya data pelapor di dalam usulan atau pun database penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial
  4. Konfirmasi masuk/tidaknya waktu pengaduan di dalam tatakala pengusulan dari RT/RW
  5. Pemberian informasi pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial terkait mekanisme dan batas waktu pengusulan dari RT/RW untuk tahun berikutnya
  6. Pemberian informasi mengenai waktu pelaksanaan verifikasi lapangan

Jangka waktu penyelesaian 5 menit apabila syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Aduan Kartu Menuju Sejahtera (KMS)

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Aduan Kartu Menuju Sejahtera (KMS)"