Pelayanan Permohonan Informasi Pengadilan Agama

No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Loket layanan Informasi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dengan menunjukan identitas yang sah;
  2. 2. Menyampaikan surat permohonan ke PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melalui faxmile/pos (0561) 712173 Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 252 Pontianak, Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124;
  3. 3. Mengirim e-mail permohonan informasi ke e-mail pontianak_pta@yahoo.co.id ; pta.pontianak@gmail.com.

  1. Pemohon dapat mengunjungi website Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk mendapat informasi yang tersedia setiap saat pada website Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang tersedia di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang berada pada PTSP;
  3. Formulir permohonan informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang berada pada PTSP dan akan mencatat permohonan informasi tersebut pada register permintaan informasi; Dalam hal informasi yang dimohonkan membutuhkan persetujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), permohonan informasi diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berikutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak;
  4. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melalui formulir yang telah disediakan;
  5. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memerintahkan Penanggung Jawab/Penyedia Informasi terkait, untuk menyediakan dokumen/informasi yang dimohonkan;
  6. Penanggung Jawab/Penyedia Informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan kemudian diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi, Petugas Informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemohon Informasi;
  7. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan identitas diri;
  8. Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu berakhir, diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diarsipkan.

1.     Permohonan Tertulis

Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan;

2.  Permohonan Lisan

Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan;

3.  Permohonan melalui email/faximile

      Informasi dapat diberikan pada saat itu, setelah diterimanya email/faximile dengan dibubuhi tanda tangan Pemberi Penanggung Jawab PPID.

1.     Informasi dalam bentuk soft copy tidak dikenakan biaya.

2.   Informasi yang diambil sendiri dalam bentuk hard copy dikenakan biaya sesuai tarif fotocopy 

3.   Informasi yang dikirimkan dalam bentuk hard copy dikenakan biaya fotocopy

Produk layanan yang diberikan oleh Petugas Pelayanan adalah dalam bentuk informasi berupa prosedur, syarat dan produk Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan output soft copy dan hardcopy

Bagi Penerima layanan yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diberikan  dapat  melaporkan Petugas kami ke media pengaduan yang tersedia, yaitu pengaduan melalui WhatsApp Nomor kontak 081212367307.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Walima, PTSP Online, AKCAYA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Pengadilan Agama"