No. SK: W14-A/30/HK.05/I/2023
1. Permohonan Tertulis
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan;
2. Permohonan Lisan
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan;
3. Permohonan melalui email/faximile
Informasi dapat diberikan pada saat itu, setelah diterimanya email/faximile dengan dibubuhi tanda tangan Pemberi Penanggung Jawab PPID.
1. Informasi dalam bentuk soft copy tidak dikenakan biaya.
2. Informasi yang diambil sendiri dalam bentuk hard copy dikenakan biaya sesuai tarif fotocopy
3. Informasi yang dikirimkan dalam bentuk hard copy dikenakan biaya fotocopy
Produk layanan yang diberikan oleh Petugas Pelayanan adalah dalam bentuk informasi berupa prosedur, syarat dan produk Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan output soft copy dan hardcopy
Bagi Penerima layanan yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi
yang diberikan dapat melaporkan Petugas kami ke media pengaduan
yang tersedia, yaitu pengaduan melalui WhatsApp Nomor kontak 081212367307.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store