Berkas diterima oleh petugas Administrasi Pelayanan Publik, kemudian meminta tanda tangan kepada Kasi/Camat.
Tidak dipungut biaya
Administrasi Publik
Untuk penanganan pengaduan, warga yang bersangkutan bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Tambun Selatan, dan akan diarahkan ke bagiannya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store