Pelayanan Rekomendasi izin Pendirian/Perpanjangan/perubahan nama sekolah

  1. Gambaran data awal
  2. Informasi hasil konsultasi
  3. Surat Keterangan

  1. Pegawai menerima berkas masuk dari pemohon
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas lengkap/tidak bila tidak dikembalikan membuat jadwal peninjauan lapangan
  3. Tim verifikasi menganalisa dan pengkajian layak atau tidak
  4. Membuat surat rekomendasi alayak atau tidak layak
  5. Menyerahkan surat rekomendasi layak/tidak ke Pemohon

Pelayanan Jam Kerja : Pkl. 08.00 - 15.30 Wib

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi izin Pendirian/ Perpanjangan/ perubahan nama sekolah

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kasubbag Kepegawaian Umum/Analis Kepegawaian atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi


2. Permasalahan dalam pelaksanaan, dapat dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasiatau kantor regional badan kepegawaian negara di wilayah kerja masing-masing.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi izin Pendirian/Perpanjangan/perubahan nama sekolah"