Pembuatan Akta Jual Beli

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  4. Membawa Fotocopy PBB
  5. Membawa Surat pernyataan Peralihan Hak
  6. Membawa Akta Tanah /AJB yang lama

  1. Memperlihatkan Fotocopy KTP
  2. Memperlihatkan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Memperlihatkan Surat pernyataan Peralihan Hak
  4. Memperlihatkan Surat pernyataan Peralihan Hak
  5. Memperlihatkan Akta Tanah /AJB yang lama
  6. Memperlihatkan PBB
  7. Menunggu untuk Pembuatan Akta

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli

Masyarakat yang ingin Membuat Akta Jual beli atas Pemindahan Hak Tanah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli"