Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

  1. Membawa foto copy KTP pemohon:
  2. Membawa foto copy KK pemohon:
  3. Membawa foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas:
  4. Membawa foto copy PBB tahun berjalan yang sudh dibayar:
  5. Membawa Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW:
  6. Membawa Surat Permohonan dari Pemilik Tanah:
  7. Membawa Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai): b. 2 (dua) orang saksi (dengan melampirkan foto copy KTP): c. RT dan RW (distempel).:
  8. Membawa Surat Penguasaaan Fisik yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai): b. 2 (dua) orang saksi (dengan melampirkan foto copy KTP): c. RT dan RW (distempel).:
  9. Membawa Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen bermaterai:
  10. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan:
  11. Membawa surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan:
  12. Membawa Foto/Dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon:
  13. Menunjukkan bukti Dokumen/Bukti Kepemilikan Tanah Asli.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP):
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP):
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan):
  4. Petugas memproses dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan):
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP).

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)"