Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. Surat Ajb Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP- EL Pemberi dan Penerima
  4. Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Keterangan Tidak Sengketa
  7. Keterangan Beda Luas
  8. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  9. Lampirkan Letter C
  10. Bukti Pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB
  11. Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan
  2. Setelah persyaratan lengkap Pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh Pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh Pengelola PPATS, data dikembalikan ke Pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, dan saksi- saksi
  6. Setelah tandatangan lengkap dikembalikan lagi ke Pengelola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan Akta Hibah

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


1i nilai harga tanah

Akta Pembagian Hak Bersama

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama"