Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: KP.03.01/Kep.1042-BKPSDM/2022

  1. FOTO COPY KTP
  2. FOTO COPY KK
  3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI DESA

  1. PEMOHON DATANG KE KECAMATAN, DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKSA BERKAS PEMOHON
  3. JIKA BERKAS PEMOHON MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DI PROSES LEGALISASI, JIKA BERKAS TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MAKA BERKAS DIKEMBALIKAN OLEH PETUGAS UNTUK DILENGKAPI
  4. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU YANG SUDAH DIREGISTRASI DISAMPAIKAN KEPADA PEMOHON.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"