Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

  1. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga pemohon;
  3. Membawa Foto Copy Alas dengan asal-usul riwayatnya jelas;
  4. Membawa Foto Copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
  5. Membawa Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  6. Membawa Surat Permohonan dari Pemohon;
  7. Membawa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Tidak Sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai): b. 2 (dua) orang saksi: c. RT & RW (distempel):
  8. Membawa Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen bermaterai;
  9. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  10. Membawa Surat Kuasa bermaterai dan dan Foto Copy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;
  11. Membawa Foto/Dokumentasi Lokasi dan Batas-batas Tanah Pemohon;
  12. Menunjukkan Bukti Dokumen/Alas Hak Asli;
  13. Membawa Foto Copy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"