Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

  1. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga pemohon;
  3. Membawa Foto Copy Sertifikat HGB;
  4. Membawa Foto Copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  5. Surat Pernyataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel); (melampirkan Foto Copy KTP 2 orang saksi)
  6. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  7. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  8. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel);
  9. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel); (melampirkan Foto Copy KTP 2 orang saksi)
  10. surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai;
  11. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  12. Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan;
  13. Foto/Dokumentasi Lokasi dan batas-batas tanah Pemohon;
  14. Menunjukkan bukti Dokumen aslinya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan Verifikasi Berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP).

2 Hari Kerja/Pemohon (jika berkas lengkap).

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik"