2 Hari Kerja/Pemohon (jika berkas lengkap).
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah
1. Wa Kelurahan 089636194967;
2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store