No. SK: Nomer 39 Tahun 2021
24 Jam
Pasien Umum : Terlampir pada Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pasien JKN-KIS : Tidak dipungut biaya
1. Ruang Perawatan; 2. Tindakan Keperawatan; 3. Pemeriksaan penunjang medis; 4. Visite dokter
Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store