Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomer 39 Tahun 2021

  1. Pasien Umum : membawa KTP, Bukti Pendaftaran, dan form pengantar rawat inap yang akan didapatkan setelah daftar di RS
  2. Pasien JKN-KIS : Membawa KTP, Surat Rujukan (jika pasien dirujuk dari puskesmas), Kartu BPJS, dan form pengantar rawat inap yang didapatkan setelah daftar di RS

  1. Pasien datang didampingi oleh perawat UGD/poliklinik atau petugas pendaftaran untuk pasien dengan perjanjian.
  2. Perawat rawat inap mengantar pasien ke ruang perawatan dan menjelaskan tata tertib rawat inap.
  3. Serah terima pasien (operan antara perawat UGD/poliklinik dengan perawat rawat inap)
  4. Menghubungi ahli gizi untuk order menu makanan, diet nya disesuaikan dengan instruksi dokter.
  5. Perawat rawat inap menghubungi dokter jaga,untuk menginfokan pasien baru.
  6. Perawat memberikan gelang identitas dan melakukan pemeriksaan TTV.
  7. Menginfokan jadwal dokter visit dan rencana tindakan yang akan dilakukan.
  8. Pasien akan dipulangkan bila dinyatakan sembuh oleh dokter, untuk pasien yg pulang atas permintaan sendiri wajib mengisi surat pernyataan dari RS.

24 Jam

Pasien Umum : Terlampir pada Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pasien JKN-KIS : Tidak dipungut biaya

1. Ruang Perawatan; 2. Tindakan Keperawatan; 3. Pemeriksaan penunjang medis; 4. Visite dokter

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"