Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. Membawa Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. Membawa Surat Pernyataan dari Ahli Waris yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 orang saksi; c. RT/RW (stempel) (melampirkan Foto Copy KTP 2 orang saksi dan untuk anak dibawah umur/tidak memiliki KTP dapat memberikan Cap Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi);
  3. Membawa Foto/Dokumentasi sebagai bukti pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  4. Membawa Foto Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Ahli Waris;
  5. Membawa Foto Copy dan Asli Kartu Keluarga (KK) para Ahli Waris;
  6. Membawa Foto Copy dan Asli Akte Kelahiran/ Ijazah para Ahli Waris;
  7. Membawa Foto Copy dan Asli Surat Nikah apabila menikah;
  8. Membawa Foto Copy dan Asli Akta Cerai apabila bercerai;
  9. Membawa Foto Copy dan Asli Surat Kematian Pewaris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari rumah Sakit / Puskesmas / Yankes, apabiia ada ahli waris yang meninggal dunia;
  10. Membawa Foto Copy dan Asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang meninggal;
  11. Membawa Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai;
  12. Surat Kuasa bermaterai dan foto copy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas Survei Lokasi (Kelurahan);
  4. Petugas memproses Dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP).

3 Hari Kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1. Wa Kelurahan 089636194967; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"