Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: KP.03.01/Kep.1042-BKPSDM/2022

  1. FOTO COPY KTP
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA
  3. SURAT PENGANTAR DARI DESA

  1. Pemohon datang ke Kecamatan, dengan membawa persyaratan,
  2. Petugas Menerima dan memeriksa berkas pemohon,
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persuyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang sudah diregistrasi.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"