Tugas Interpreting

  1. Surat undangan interpreter
  2. Surat Perintah

  1. Mempelajari materi seblum melaksanakan tugas
  2. Berkoordinasi dengan nara hubung yang berkepentingan dengan penugasan
  3. menyusun dan merancang perencanaan kegiatan
  4. melaksanakan kegiatan secara maksimal dan efisien
  5. melakukan evaluasi dan refleksi pekerjaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid@kemhan.go.id dan website Kemhan www.kemhan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Interpreting"