Penandatangan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  3. Membawa Foto Copy Produk kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. Membawa Produk Layanan yang Asli.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan yang ditandatangani Lurah

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatangan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"