Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Membawa Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Petugas memproses Penandatangan Relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan);
  3. Pemohon menerima Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Relaas Pengadilan"