Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

  1. Membawa Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  4. Membawa Berkas dan Data Pendukung yang lengkap
  5. Membawa Surat Kuasa bermaterai cukup serta Foto Copy KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Berkas Permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

1. Wa Kelurahan 089636194967;

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah"