Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Karis/ Karsu

  1. Fotocopy SK PNS
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas usul pengajuan karis/ karsu ke petugas
  2. Berkas diteliti oleh petugas
  3. Petugas mengajukan ke bagian BKPSDM

- 5 menit untuk verifikasi surat permohonan

- 5 menit untuk pembuatan surat pengantar 

-20 menit untuk penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan karis/ karsu

1. Kotak pengaduan

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Karis/ Karsu"