Pengesahan Surat Kutipan C

No. SK: 067/452/601/2022

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto copy dan asli KTP serta KK pemohon
  3. Foto copy dan asli surat segel tanah atau surat perjanjian jual beli atau surat hibah atau surat pernyataan pembagian hak harta warisan atau surat wakaf (dokumen lain yang dipersamakan) bermeterai yang cukup yang tertera/tertulis dalam Daftar Buku Kutipan C
  4. Fotocopy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB tanah yang dimaksud
  5. dokumen pendukung lain yang diperlukan
  6. Dilakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka verifikasi data administrasi dengan data lapangan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Kutipan C yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian maksimal 60 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, dan pejabat penandatanganan berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Kutipan C

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain :
    • Kotak saran
    • Telepon
    • Email
    • DM Media Sosial
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.
    • No Telepon Layanan Pengaduan : (0298) 325 055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Kutipan C"