Gawat Darurat (IGD)

  1. Pasien Umum: Kartu identitas, Karto berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS: Karto berobat bila ada, Karti KIS, Kartu identitas, Surat perintah rawat inap, Surat egibiltas Pasein (yang diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jasa Raharja: Kartu berobat, Kartu identitas, Surat perintah rawat inap, Surat laporan dari kepolisian, Surat jaminan dari Jasa Raharja

  1. 1. Pasien datang ke IGD, sementara keluarga/ pengantar pasien mengurus pendaftaran diloket TPPRI guna mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran seperti: a. Pasien BPJS: Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) b. Pasien Umum: Mengurus persyaratan administrasi dan membayar biaya administrasi di kasir c. Jasa Raharja: Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan
  2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/ kotoran lain, maka pasien akan dibersighkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD
  3. Perawat IGD melakukan Triase diruang Triase
  4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakaan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis
  5. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi dan jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis dan untuk kondisi tertentupasien bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut
  6. Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju aporek untuk mendapatkan obat
  7. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS , keluarga pasien melakukan pengurusan penyelesaian administrasi untuk: a. Pulang b. Rawat Inap c. Rujuk balik ke faskes TK I ( Khusus pasien BPJS ) atau d. Rujuk ke RS yang lebih tinggi

1. Pasien gawat dadurat penyelesaianya segera/ maksimal 5 menit

2. Pasien darurat tidak gawat , maksimal 10 menit

3. Pasien tidak gawat dan tidak darurat maksimal 60 menit

4. Pasien meninggal, prioritas ke empat

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim penanganan pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui
  •  Instagram: @RSUD_Limpung
  • Email        : rslimpung@gmail.com
  • websaite   : www.rslimpung.batangkab.go.id
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat (IGD)"