1. Pasien gawat dadurat penyelesaianya segera/ maksimal 5 menit
2. Pasien darurat tidak gawat , maksimal 10 menit
3. Pasien tidak gawat dan tidak darurat maksimal 60 menit
4. Pasien meninggal, prioritas ke empat
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store